TUGAS, FUNGSI DAN WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG KELAS IB
Pengadilan Negeri Singkawang sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Singkawang pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
