Dalam hal kebijakan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Negeri Singkawang telah membuat perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Singkawang dengan Lembaga Babtuan Hukum Yayasan LKBK tentang penyediaan pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Singkawang.