Singkawang – 12 September 2024
Bertempat di Ruang Media Center PN Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang menggelar Sosialisasi Eksternal SK Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Adapun informasi publik yang wajib dibuka terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Sosialisasi Eksternal ini dihadiri oleh para tamu undangan yang berasal dari Pemerintah Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepolisian Resor Singkawang, PERADI Kota Singkawang dan POSBANKUM pada Pengadilan Negeri Singkawang.

Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Bapak Yulius C. Handratmo, S.H dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak M. Musashi A.P., S.H., M.H selaku hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang, serta ditutup dengan sesi tanya jawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Ibu Cita Savitri, S.H., M.H.
Sosialisasi Eksternal SK Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB terselenggara dengan baik dan diakhiri dengan foto bersama.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak