Singkawang – 22/08/2024
Pengadilan Negeri Singkawang berhasil melaksanakan mediasi pada perkara nomor 89/Pdt.G/2024/PN Skw.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Bapak Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Oleh karena berdasarkan kesepakatan para pihak, maka persengketaan antara penggugat dan tergugat dapat diselesaikan secara damai.
#mediasi #berhasil #damai #mediator #mahkamahagung #badilum #pengadilannegeri #singkawang #unggul #singkawanginformasi #fyp