Singkawang – 20 Agustus 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Singkawang, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi telah melakukan perdamaian sehingga pemohon eksekusi mencabut permohonan eksekusinya.
Oleh karena itu, berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Skw tanggal 20 Agustus 2024 mengabulkan permohonan pencabutan eksekusi tersebut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singkawang untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Skw.
Pelaksanaan pencabutan permohonan eksekusi dan penandatanganan berita acara pencabutan eksekusi ini disaksikan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera dan saksi-saksi.
Perdamaian dalam proses eksekusi merupakan hal yang baik, karena merupakan salah satu indikator bahwa Pengadilan Negeri Singkawang berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dengan aman dan damai.
#eksekusidamai #lelang #pengadilannegeri #singkawang #unggul #singkawanginformasi