Singkawang – 11 Juni 2024
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang keliling di Kelurahan Sedau, Kecamatan Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Terdapat dua perkara perdata permohonan yang disidangkan, yakni :
Perkara No. 139/Pdt.P/2024/PN Skw tentang Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran ; dan
Perkara No. 141/Pdt.P/2024/PN Skw tentang Permohonan Ganti Nama yang mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo).
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kelurahan Sedau ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Bapak Yulius Christian Handratmo, S.H yang bertindak sebagai Hakim Tunggal, dibantu Bapak Sanriyo P. Manalu, S.E., S.H., M.H sebagai panitera pengganti dan para pencari keadilan masyarakat Kelurahan Sedau.