Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Ibu Tiwik, S.H., M.Hum.,  beserta wakil ketua, para hakim dan sejumlah pejabat struktural mengikuti secara daring Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana Secara Elektronik di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Singkawang, Senin (20/02/2023).

Kegiatan luring bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya dan dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Y.M. Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara, terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara, terutama bagi para pencari keadilan yang tinggal di daerah pelosok.

Acara dilanjutkan pemaparan sosialisasi oleh Hakim Agung Ketua Kamar Pidana MA RI Dr. H. Suhadi , Hakim Agung Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D.

Adapun peraturan-peraturan yang disosialisasikan adalah sebagai berikut :

  1. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  2. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
  3. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
  4. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Admiunistrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak