Singkawang – Pengadilan Negeri Singkawang melaksanakan Sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) kepada para aparat penegak hukum (APH) di wilayah Pengadilan Negeri Singkawang. Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu (26/10/2022).

 

Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Ibu Tiwik, S.H., M.Hum., membuka acara yang diikuti oleh perwakilan dari Kepolisian Resor Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, dan Lembaga Pemasyarakatan Singkawang.

 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang mengatakan bahwa E-BERPADU bertujuan untuk memudahkan birokrasi peradilan serta koordinasi antar instansi.

 

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para APH di Kota Singkawang sehingga mampu memanfaatkan E-BERPADU sebagai sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi.” ujar Tiwik.

 

Agenda dilanjutkan dengan pelatihan Aplikasi E-BERPADU yang dibawakan oleh Panitera Muda Pidana Bapak Andy Robert, S.Sos. Beliau memaparkan fitur-fitur layanan, antara lain : e-penyitaan, e-penggeledahan , e-penahanan, e-izin besuk, dan e-permohonan pinjam pakai barang bukti. Kemudian beliau memandu pelaksanaan uji coba aplikasi serta menggelar sesi tanya jawab guna meningkatkan pemahaman penyidik, penuntut umum, dan aparatur lapas sehingga seluruh APH di Kota Singkawang semakin siap menggunakan aplikasi yang efektif berlaku pada tahun 2023 tersebut.

Serangkaian kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB ini terselenggara dengan baik dan diakhiri dengan foto bersama. (FS)

 

 Foto terkait kegiatan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak