Singkawang – Bertempat di Ruang Command Center, Rabu (14/09/2022), Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Ibu Tiwik, S.H., M.Hum., beserta sejumlah hakim dan aparatur mengikuti secara daring Sosialisasi Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari peluncuran aplikasi yang dilaksanakan bertepatan dengan HUT MA RI 19 Agustus 2022 lalu.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka kegiatan yang diikuti secara virtual oleh jajaran pejabat Eselon I, dan seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa e-Berpadu merupakan inovasi yang bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
“Penggunaan aplikasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana bagi masyarakat pencari keadilan”, tutur Syarifuddin.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim dari Biro Hukum dan Humas MA RI berkaitan dengan fitur layanan aplikasi berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
Pada kesempatan ini, seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dihimbau untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tentang penggunaan aplikasi E-BERPADU agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab tersebut berjalan dengan lancar dan ditargetkan seluruh pengadilan se-Indonesia efektif menerapkan aplikasi E-BERPADU pada Januari 2023. (FS)