Singkawang – Pengadilan Negeri  Singkawang melaksanakan sosialisasi penggunaan bahasa isyarat terhadap seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Kegiatan tersebut bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu (03/08/2022).

 

Sosialisasi ini menindaklanjuti SK Dirjen Badilum Nomor 1692 /DJU/SK/PS.00/12/2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Ibu Tiwik, S.H., M.Hum, guru pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Singkawang Ibu Ngatinah sebagai narasumber, dan sejumlah aparatur Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Tiwik memandang penguasaan bahasa isyarat oleh petugas PTSP sangat penting selain penyediaan guiding block, kursi roda dan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas.

 

“Seluruh tamu Pengadilan Negeri Singkawang berhak mendapatkan pelayanan yang PRIMA, termasuk tamu penyandang disabilitas.” tutur Tiwik.

 

Dalam sosialisasi, Ngatinah mengajarkan bahasa isyarat sesuai Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), antara lain abjad, angka, hari, bulan, tahun dan kosakata yang sering digunakan sehari-hari.

 

“Mudah mudahan bisa membantu dalam melayani penyandang disabilitas.” tutup Ngatinah.

 

 

 

 

 

 


Cetak