Singkawang – Jumat, 11 Februari 2022 dilaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi pegawai Pengadilan Negeri Singkawang. Kegiatan vaksinasi bagi pegawai ini merupakan gerakan untuk menciptakan kesehatan masyarakat Indonesia terutama dari risiko penularan virus COVID-19. Tercatat untuk Hakim, ASN dan PPPNPN pendaftar vaksinasi COVID-19 dosis ketiga sebanyak 23 pegawai yang dapat menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), sedangkan bagi pegawai yang belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dari vaksinasi dosis kedua akan dijadwalkan kemudian.

Pengadilan Negeri Singkawang terus melanjutkan program vaksinasi COVID – 19 bagi pegawai dalam rangka mendukung percepatan penangan Pandemi COVID-19. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Singkawang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Singkawang.

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk meningkatkan imunitas warga Pengadilan Negeri Singkawang secara penuh dari serangan COVID-19. Para pegawai yang telah divaksin untuk terus melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan tetap tertib 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak)

 

 Foto terkait berita:

 


Cetak