Singkawang || Pengadilan Negeri (PN) Singkawang Kelas I B dan Kampus STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang menggelar acara talk show dalam kegiatan PN Singkawang goes to campus di Aula STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang dengan tema “Eksistensi Peradilan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Senin (6/9).

 

Di acara talk show tersebut Ketua PN Singkawang, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sandi dari Bank BTN Cabang Pontianak hadir sebagai narasumber, sementara dari pihak kampus turut hadir, Uray Nurzia, S.H., M.Hum. selaku Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin beserta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai angkatan serta beberapa alumni juga tampak hadir. Mahasiwa sangat antusias mengikuti acara talk show yang dipandu Dadang sebagai moderator yang merupakan dosen hukum di kampus tersebut.

 

Melalui PN Singkawang goes to campus diharapkan mahasiswa dapat  memperoleh ilmu bagaimana beracara baik pidana maupun perdata yang aktual dan bagaimana peradilan elektronik dalam sistem peradilan Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya oleh Uray Nurzia, S.H., M.Hum.  Ia mengatakan, talk show mengenai peradilan modern merupakan hal yang baru bagi mahasiswa, bagaimana sesungguhnya beracara saat pandemi ini.

 

Dalam talk show ini, Hasanudin, S.H., M.H. menerangkan bahwa peradilan elektronik menyidangkan perkara pidana dan perdata.

 

Ia mengatakan bahwa peradilan elektronik untuk perkara pidana sendiri muncul setelah adanya pandemi covid-19 berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2020, yang membahas mengenai ruang sidang tidak harus di pengadilan, sidang menggunakan video conference dimana terdakwa berada di Rutan, penyampaian dokumen secara elektronik dan adminstrasi perkara  secara elektronik.

 

“Sementara aturan mengenai peradilan elektronik untuk perkara perdata dimulai dengan terbitnya PERMA No. 3 Tahun 2018 yang selanjutnya disempurnakan dengan berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2019” jelasnya.

Hasanudin, S.H., M.H. menerangkan, sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019 dimana perkara perdata didaftarkan melalui aplikasi e-court. Dimana  e-court mengatur bagaimana pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summon) dan persidangan secara elektronik (e-litigasi).

 

Ia menjelaskan, bahwa semua perkara perdata harus didaftarkan secara e-court, tapi persidangannya tidak semua melalui e-litigasi karena membutuhkan persetujuan kedua belak pihak (penggugat dan tergugat).

 

Menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa mengenai persidangan pidana secara elektronik, Hasanudin, S.H., M.H. mengatakan “alat bukti yang dihadirkan baik yang secara elektronik maupun secara fisik semuanya tidak mengikat hakim, seorang hakim dalam memutus perkara berdasarkan adanya 2 (dua) alat bukti dan juga keyakinan hakim”, ujarnya.

 

“Penerapan e-court (persidangan secara elektronik) untuk perkara perdata bertujuan agar persidangan lebih sederhana, murah dan cepat”, tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama Sandi menambahkan, kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Bank BTN Pusat mengenai pembayaran untuk gugatan dan permohonan (perkara perdata) sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019.

 

“E-payment atau pembayaran melalui bank secara virtual, adalah upaya kerjasama pihak Bank BTN dengan Kantor Pengadilan Negeri Singkawang untuk mewujudkan peradilan elektronik, yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat”, uangkapnya.

 

Di akhir acara, Ketua PN Singkawang Kelas I B dan Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang menandatangani MoU tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengabdian Pada Masyarakat. (lq)

 

 

 Foto terkait berita:

 


Cetak