Singkawang || Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Kelas I B dan Wali Kota Singkawang menandatangani MoU Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sayap Emas yang dilangsungkan di Aula Balairung kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (3/9).
Kegiatan ini dihadiri seluruh unsur Forkopinda Kota Singkawang baik Kajari, Ketua DPR, Kapolres, Dandim, Sekda, serta seluruh camat dan lurah kota Singkawang.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Hasanudin, menjelaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PN Singkawang menggagas inovasi Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Mayarakat yang disingkat “Sayap Emas”.
“Inovasi Sayap Emas ini bertujuan memberikan pelayanan terkait perkara permohonan, seperti permohonan perubahan nama, pengangkatan wali, pengangkatan anak, dan lainnya”, ujarnya.
Menurut Hasanudin, inovasi Sayap Emas ini murni gagasan PN Singkawang dan merupakan yang pertama di Indonesia. Layanan Sayap Emas ini juga akan rutin dilaksanakan di lokasi yang berbeda di setiap kelurahan se-Kota Singkawang.
Hasanudin juga menerangkan, PN Singkawang melakukan persidangan di kelurahan serta mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Selain itu kendaraan operasional Sayap Emas juga dapat digunakan untuk menjemput mayarakat untuk menghadiri persidangan.
Selanjutnya Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam sambutannya sangat mengapresiasi dengan hadirnya Sayap Emas yang merupakan terobosan dari PN Singkawang dalam menggagas sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap Inovasi Sayap Emas ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses di bidang hukum, dimana sidang di kelurahan merupakan terobosan baru dalam hal pelayanan pengadilan kepada masyarakat, dengan efisiensi waktu dan biaya murah. (lq)
Foto terkait berita: