Singkawang || Pengadilan Negeri Singkawang menerima kunjungan/ silaturahmi dari Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021.

Kunjungan silaturahmi MABT Kota Singkawang yang dipimpin oleh Bapak Tjhia Ki Tho sebagai Ketua MABT Kota Singkawang beserta rombongan diterima langsung oleh Bapak Hasanudin, S.H, M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Singkawang kelas I B. Adapun tujuan silaturahmi ini untuk mengharapkan adanya masukan pada Pengadilan Negeri Singkawang sehingga menjadi pengadilan yang lebih baik terhadap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan demikian sebaliknya untuk lebih mengenal adat budaya masyarakat Tionghoa yang ada di Kota Singkawang yang diwakili oleh Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang.

Ketua Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang pada kesempatan ini menyampaikan banyak terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkawang karena sudah mengundang (MABT) Singkawang untuk berkunjung ke Kantor Pengadilan Negeri Singkawang untuk melihat secara langsung bagaimana sarana prasarana serta pelayanan kantor Negeri Singkawang.

Bapak Tjhia Ki Tho selaku Ketua Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang menyerahkan SK Pendirian Organisasi MABT Singkawang kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkawang dengan tujuan menunjukkan keberadaan organisasi masyarakat Tionghoa di Kota Singkawang dan kedepannya MABT Singkawang dapat membantu Pengadilan Negeri Singkawang dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pengadilan khususnya terhadap masyarakat Tionghoa yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Dalam kesempatan ini Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang memaparkan bahwa di Kota Singkawang dalam budaya Tionghoa terdapat 8 (delapan) agenda tahunan seperti kesenian Barongsai, Cap Go Meh, sembayang kubur dll, sehingga perlu adanya sebuah wadah atau organisasi  untuk lebih mengenal adat budaya Tionghoa. MABT lahir dengan tujuan untuk melestarikan adat budaya Tionghoa baik di Kota Singkawang maupun di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Pada kondisi tertentu Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang dapat berperan sebagai penengah/ menyelesaikan perselisihan antar masyarakat Tionghoa dengan istilah “buka meja”, dengan tujuan semua perselisihan antar masyarakat Tionghoa dapat diselesaikan di meja makan (makan bersama...red).

Selain itu pembentukan Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang bertujuan menyukseskan seluruh proram pemerintah,  Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang hadir di tengah-tengah masyarakat salah satunya membantu Dinas Sosial dalam hal pembagian beras kepada masyarakat.

Selanjutnya Ketua PN Singkawang mengajak rombongan MABT untuk keliling dalam kantor sekaligus menunjukkan sarana prasarana yang ada antara lain Pelayanan Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang tahanan dll sekaligus  menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang tidak berbayar/ gratis.

Pada akhir silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Bapak Hasanudin, S.H, M.H. mengadakan Podcast dengan Bapak Tjhia Ki Tho selaku Majelis  Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Singkawang, mengenai  serba serbi keberadaan adat budaya Tionghoa yang ada di Kota Singkawang.

 

 Foto terkait berita:


Cetak