Singkawang || Pengadilan Negeri Singkawang menerima kunjungan (visitasi) dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021.

 

Kunjungan visitasi Komisi Informasi Publik (KIP) Prov. Kalimantan Barat yang dimpin oleh Bapak Lutfi Faurus Al Hasan diterima langsung oleh Bapak Hasanudin selaku Ketua Pengadilan Negeri Singkawang kelas I B. Adapun tujuan visitasi ini untuk Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik PN Singkawang.

 

Ketua PN Singkawang, Hasanudin, pada kegiatan visitasi ini memaparkan mengenai Keterbukan Informasi PN Singkawang, visitasi ini merupakan lanjutan dari visitasi pertama yang dilakukan pada tahun 2019. Sejak tahun 2019 PN Singkawang berusaha memenuhi indikator-indikator pemenuhan keterbukaan informasi publik sesuai SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjadi PN Singkawang yang lebih terbuka di bidang informasi selaras dengan informasi yang dituangkan dalam Portal PPID Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Dalam hal keterbukaan informasi publik, PN Singkawang berkomitmen untuk mengedepankan “Transparansi, Keterbukaan dan Inovatif”. Untuk mendukung komitmen tersebut maka PN Singkawang membuat inovasi-inovasi  baik yang berbasis IT dan yang bukan berbasis IT, penguatan manajemen media (penataan website, penataan portal PPID, facebook, instagram dan youtube), Sosialiasi Pembangunan Zona Integritas dan program layanan dan inovasi melalui banner dan brosur.

 

Selain itu PN Singkawang mengedepankan aspek koordinasi seperti mengadakan podcast dan coffee morning,  kegiatan ini merupakan pertemuan secara rutin dalam lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang dengan pengguna pengadilan, diantaranya pihak kepolisian kejaksaan, advokat bahkan LSM. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kinerja PN Singkawang untuk meningkatkan Mutu Pelayanan yang PRIMA terhadap masyarakat para pencari keadilan.

 

Kegiatan visitasi ini ditutup dengan testimoni dari Tim Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini disampaikan oleh Bapak Lutfi Faurus Al Hasan :

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang seluas-luasnya. Pengadilan Negeri Singkawang telah menunjukkan komitmen atas keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan menghadirkan aplikasi yang cukup banyak sehingga bisa membuat publik bisa melakukan/ mencari informasi secara mandiri sehingga upaya untuk mendapatkan informasi lebih terjamin”.

 

 Foto terkait berita:


Cetak