Singkawang || Pada hari Jumat, 6 Agustus 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singkawang telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Singkawang dengan Sekolah Luar Biasa (SLB Negeri Singkawang) dalam Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas.

 
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi layanan disabilitas yang diikuti oleh seluruh hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Foto terkait berita:

 

Video terkait berita:

https://youtu.be/LlGIs2F0vJ4


Cetak