Kamis 10 Juni 2021, Panitera PN Singkawang Kelas IB Bapak Burhanudin.,SH., MH menyaksikan pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap " Inkracht" yang dalam amar putusannya di putuskan " dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Kota Singkawang.