STRATEGI MERAIH WBK/WBBM:
KEUNGGULAN UNIT KERJA KUNCI WBK/WBBM
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Singkawang)
Tulisan ini dapat dikatakan lanjutan opini penulis berjudul “Langkah Mudah Menuju Akreditasi” dalam Dandapala, Volume II/Edisi 4/Oktober-Desember 2016. Setelah program akreditasi penjaminan mutu (APM) itu berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun, maka jadi asumsi bagi kita bahwa semua pengadilan telah berhasil menerapkan APM. Sistem, mekanisme dan prosedur serta budaya kerja (culture set) dan pola pikir (main set) sudah lebih baik. Tata kelola pengadilan telah bekerja efektif mewujudkan birokrasi kelas dunia.
APM dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada hakekatnya sama saja. APM dan ZI bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih korupsi. Perbedaan mendasar hanya tentang siapa yang punya program. APM adalah program Mahkamah Agung sedangkan ZI program nasional.
APM Peradilan Umum penilaiannya dilakukan oleh Badan Peradilan Umum. Penilaian ZI oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kementrian PAN dan RB, KPK dan Ombudsman.
TPN menilai keberhasilan pembangunan ZI melalui dua indikator, yaitu: Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Terwujudnya Organisasi yang Bersih dan Bebas KKN. Ukuran yang digunakan adalah nilai survai persepsi kepuasan masyarakat (IKM), survei persepsi anti korupsi (IPK) dan tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP).
Menjadi permasalahan adalah mengapa pengadilan dengan akreditasi A (excellent) kerap gagal meraih predikat WBK/WBBM? Bukankah APM dan ZI hakekatnya sama saja? Untuk memahami hal itu penulis mengulasnya sebagaimana berikut ini.
Syarat Nilai Minimal WBK/WBBM
Syarat memperoleh predikat WBK memiliki nilai evaluasi minimal 75. Nilai itu gabungan dari Komponen Pengungkit yang bobotnya 60 % dan Komponen Hasil 40%. Komponen pengungkit terdiri dari:
1) manajemen perubahan,
2) penataan tata laksana,
3) penguatan SDM,
4) penguatan akuntabilitas,
5) penguatan pengawasan, dan
6) peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komponen hasil terdiri dari:
1) terwujudnya kualitas pelayanan publik, dan
2) terwujudnya organisasi bersih dan bebas KKN.
Di samping memperoleh nilai akumulasi pengungkit dan hasil minimal 75, masih ada sub syarat lain. Untuk WBK, komponen hasil juga memiliki syarat nilai minimal. Area pengungkit Terwujudnya Organisasi Bersih dan Bebas KKN bobotnya 20%, terdiri dari 2 (dua) sub area yaitu: nilai persepsi anti korupsi (IPK) bobot 15% dan tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) bobot 5 %. Nilai untuk area itu IPK minimal 13,5 (skala 15) atau 3,6 (skala 4), dan TLHP 3,5 (skala 5). Dengan kata lain nilai minimal IPK adalah 90% dan TLHP 70%.
Untuk predikat WBBM, nilai yang perlu diraih lebih tinggi lagi. Nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85. Nilai minimal pada area hasil Terwujudnya Organisasi Bebas dan Bersih KKN masih sama dengan syarat WBK. Tambahannya ada pada syarat nilai area hasil Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Nilai minimalnya harus 16 (dari bobot 20%) atau sama saja tidak boleh kurang dari 80%.
Sistem Penilaian WBK/WBBM
Tahun 2017 penulis pernah menyempatkan diri konsultasi tentang pembangunan ZI ke Kementrian PAN dan RB di Jakarta. Pihak Kementrian PAN dan RB waktu itu mengatakan bahwa asalkan unit kerja berhasil mendapat nilai IPK minimal 90 (3,6) maka dapat dipastikan lolos WBK. Bila ada kekurangan pada area pengungkit, mereka akan memberi saran untuk dipenuhi. Hal itu artinya adanya kelemahan di area pengungkit dapat “dimaafkan”.
Setelah 3 (tiga) tahun (2018-2020) Mahkamah Agung mengusulkan penilaian zona integritas kepada TPN, standar nilai WBK itu dirasa makin jadi tinggi. Kini memenuhi syarat nilai evaluasi dalam Permenpan 52 tahun 2014, atau meraih IPK 90 saja belum cukup untuk meraih WBK.
Hal itu jadi tanda bahwa unit kerja pada Mahkamah Agung dianggap bagus oleh Kementrian PAN dan RB. Pengadilan dipandang memiliki banyak kelebihan/keunggulan sehingga itu dijadikan standar baru dalam penilaian WBK. Dengan demikian rutinitas kerja yang optimal saja tidak lagi cukup untuk WBK. Kini pengadilan harus memiliki kelebihan-kelebihan, keunggulan, prestasi, dan inovasi yang tidak biasa-biasa saja.
Uraian opini ini bukan untuk membahas langkah pembangunan ZI. Tentang langkah pembangunan APM/ZI sudah pernah penulis bahas dalam opini tahun 2016 di atas. Penulis akan menguraikan tentang sistem penilaian ZI, dimana penilaian ZI punya karakteristik berbeda dengan APM. Dengan pemahaman tentang sistem penilaian itu maka diharapkan kita dapat melakukan persiapan jauh hari sebelumnya.
Setelah menerima pengusulan ZI dari TPI, TPN akan menguji hasil dari pembangunan ZI. TPN akan melakukan survei dengan responden para pengguna layanan. Responden yang dibutuhkan cukup 30 (tiga puluh) pengguna saja. Hasil survei akan jadi nilai IKM dan IPK.
Unit kerja calon penerima WBK/WBBM harus mendapat nilai IPK minimal 90 (3,6 skala 4). Untuk WBBM juga ada syarat nilai minimal IKM 80. Nilai minimal ini wajib dipenuhi. Bila kurang maka unit kerja sudah gagal diawal penilaian.
Tahap survei merupakan “gerbang” menuju penilaian selanjutnya. Tip untuk lolos survei itu maka pelayanan publik harus berkualitas (sederhana, cepat, murah). Pelayanan harus memanusiakan pengguna, adanya sentuhan manusia (human to human) dan keramahan (hospitality).
Masyarakat perlu tahu jenis pelayanan pengadilan dan keunggulan yang ada. Untuk itu pengadilan harus aktif melakukan publikasi dan komunikasi. Akan lebih baik bila pengadilan memiliki sesi-sesi resmi untuk pertemuan dengan para pengguna.
Pelaksanaan manajemen media dapat melalui website, media cetak, dan media sosial secara berkelanjutan. Manajemen media yang baik akan memastikan bahwa setiap aktifitas dan perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat. Manajemen media ini berguna untuk sukses pada tahap “survei persepsi”.
Tahap selanjutnya adalah desk evaluasi. Pimpinan pengadilan akan diminta memaparkan pelaksanaan pembangunan ZI kepada evaluator Kementrian PAN dan RB. Untuk itu pimpinan harus mengetahui detail dari pelaksanaan pembangunan ZI pada unitnya. Pada saat pemaparan seyogyanya pimpinan pengadilan dapat menjawab sendiri setiap pertanyaan dari evaluator.
Menurut hemat penulis, pada sesi presentasi tidak perlu kita mengulas mendalam mengenai 6 (enam) area pengungkit. Ulasan itu hanya akan menghabiskan waktu untuk paparan data dukung (evidence). Presentasi seperti itu tidak menarik bagi evaluator karena pada umumnya unit-unit kerja memiliki data dukung yang hampir sama. Evaluator ingin paparan tentang kelebihan, keunggulan, prestasi, dan inovasi kita sehingga mereka layak memberi rekomendasi WBK/WBBM.
Seyogyanya pimpinan pengadilan sering melakukan latihan/simulasi, sehingga tidak “demam panggung” saat sesi presentasi yang sebenarnya. Pada sesi latihan akan muncul pertanyaan/saran dari para pendengar. Hal itu berguna untuk memetakan kekurangan pelaksanaan pembangunan ZI sekaligus merancang jawaban dan solusinya.
Sesi presentasi sangat penting untuk mengenalkan keunggulan dan inovasi kita. Kemampuan “menjual” berguna pada sesi ini. Inovasi yang sebenarnya biasa saja bisa jadi tampak luar biasa. Tapi bisa pula jadi sebaliknya.
Catatan terakhir penulis tentang tahap presentasi adalah, biasanya ada pertanyaan mengenai bagaimana cara mengukur kinerja. Pimpinan pengadilan sering terjebak dengan memberi jawaban ukuran kinerja berupa nilai evaluasi SIPP. Jawaban seperti itu akan di judgement oleh evaluator, bahwa pimpinan tidak memahami area akuntabilitas. Untuk pertanyaan seperti itu harus dijawab mengenai keterkaitannya dengan IKU, Renstra, RKT, PK, dan LKJIP.
Mystery Shopper, jangan lupa ia bisa datang setiap saat. Waktu yang rawan adalah pagi hari, jam istirahat siang, dan sore hari. Pengadilan harus selalu siap. Pimpinan pengadilan perlu membekali para petugas PTSP, satpam, petugas parkir dan semua pegawai mengenai produk dan standar layanan.
Mystery shopping adalah salah satu teknik survei untuk melihat kondisi aktual dengan cara mengirimkan seseorang secara rahasia yang telah dilatih sebagai shopper. Mystery shopping berguna untuk menilai kinerja penyelenggaraan publik. Aspek yang diuji meliputi: petugas layanan, prosedur layanan, sarana dan prasarana, dan informasi.
Shopper dalam praktek, biasanya memiliki ciri-ciri masih muda (sekitar usia mahasiswa), banyak bertanya, mencoba layanan, banyak memfoto/merekam, membujuk untuk melanggar prosedur, menawarkan tip, dan bahkan memancing emosi. Oleh karena itu setiap pegawai pengadilan agar memahami semua produk pengadilan (knowledge product), sabar, ramah, namun tegas menolak setiap ajakan untuk melanggar prosedur.
Selanjutnya ada sesi kunjungan evaluator dari Kementrian PAN dan RB. Unit kerja yang dianggap potensial dapat dikunjungi oleh evaluator. Mereka datang untuk membuktikan keunggulan- keunggulan dari unit kerja sebagaimana dipaparkan pada saat desk evaluasi. Untuk itu pengadilan perlu menyiapkan data-data terkait efektivitas sistem/prosedur dan inovasi.
Menurut hemat penulis, bagi unit kerja yang menerima kunjungan Kementrian PAN dan RB tidak perlu memberikan sambutan berlebihan. Tim Kementrian PAN dan RB dalam mengunjungi unit kerja sudah atas tanggungan biaya negara. Pada tahun 2020 lalu, pengadilan yang tidak dikunjungi oleh Tim Kementrian PAN dan RB juga ada yang lolos meraih predikat WBK.
Tahap akhir dari rangkaian penilaian adalah Rapat Pleno TPN. Laporan pengamatan dan pengalaman dari mystery shopper memberi konfirmasi kepada Tim Kementrian PAN dan RB untuk meloloskan WBK/WBBM atau tidak. Pada tahap ini, untuk lolos WBK/WBBM masih diperlukan clearence dari KPK dan Ombudsman. Oleh karena itu seyogyanya secara personal dan institusional, pengadilan harus menghindari pelanggaran hukum dan SOP, sehingga dapat terhindar dari masalah di KPK dan Ombudsman.
Sesuai Permenpan 52 tahun 2014, TPN hanya terdiri dari Kementrian PAN dan RB, KPK, dan Ombudsman (ORI). Namun untuk tahun 2020, Kementrian PAN dan RB juga menggandeng Komisi Yudisial untuk memberikan pandangannya pada pleno terakhir.
Komisi Yudisial dapat saja jadi sandungan. KY bisa mengemukakan adanya pengaduan/pelanggaran yang terjadi bahkan jauh sebelum adanya program WBK/WBBM. Hal itu karena tidak adanya aturan daluarsa pengaduan di KY. Pandangan KY bisa jadi kontra produktif terhadap upaya kita meraih WBK/WBBM.
Penutup
Uraian tentang sistem penilaian seyogyanya membuka pemahaman bahwa meraih predikat WBK/WBBM butuh effort (usaha) yang lebih. Pengadilan yang meraih WBK/WBBM tahun 2020 lalu karena memiliki keunggulan dibanding unit kerja lain. Keunggulan itu nyata di bidang mekanisme/prosedur, budaya kerja, pola pikir, standar pengelolaan internal, atau penyampaian pelayanan. Melalui penilaian WBK/WBBM itu kita juga jadi tahu, bahwa banyak pengadilan mempunyai inovasi-inovasi lokal yang out of the box.
Penulis yakin perjuangan meraih WBK/WBBM tahun 2021 akan lebih berat dari tahun sebelumnya. Standar nilai akan makin tinggi seiring tereksposenya keunggulan dari banyak pengadilan. Maka melakukan pembangunan ZI secepatnya jadi kunci kemudahan dalam meraih WBK/WBBM. Namun perlu digarisbawahi, bahwa membangun ZI bukan semata mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang data dukungnya seringkali dari copy paste. Pimpinan pengadilan harus benar-benar jadi teladan dan pengendali (driver), visioner, punya sense of marketing, serta mahir dalam mengelola dan melaksanakan administrasi dan manajemen.