PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK

Oleh : Arie Hazairin, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Singkawang)

Pendahuluan

Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik untuk perkara pidana. Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada Tanggal 29 September 2020, membuat jalan persidangan perkara pidana makin Pasti dilaksanakan khusus terhadap  perkara-perkara  yang  terdakwanya  sedang  ditahan  dan  penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.

Tempat dan Waktu bersamaan di gelarnya Persidangan secara Elektronik di ruang sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 yang mengatakan Ruang siding secara elektonik adalah adalah   ruang  sidang di Pengadilan  yang  meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain  yang ditetapkan  oleh Hakim/Majelis  Hakim.

Tentunya persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia. Melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19. Hanya saja, persidangan elektronik ini hanya berlaku pada perkara perdata, perdata agama, TUN. Di lanjutkan dengan Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020. “Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat penuh warna. Ini terjadi karena munculnya peraralatan yang mendukukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya.

 

Jalannya Persidangan Pidana secara On line

Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Setelah Majelis menerima berkas Perkara Pidana dengan terlihat dalam Tampilan Sistem   informasi Pengadilan Penelusuran perkara (SIPP) terhadap perkara yang di tangani maka Ketua  Pengadilan telah menunjuk Majelis yang menangani perkara pidana tersebut. Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 berbunyi Sistem  Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang   disediakan  oleh  Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi  Perkara  dan Persidangan secara Elektronik, selanjutnya Pasal  1 ayat 12 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi Persidangan    secara   Elektronik   adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi   informasi   dan   komunikasi   audio   visual   dan   sarana elektronik  lainnya.  Dengan daya dukung peralatan  dalam ruang sidang sudah tentu jalan persidangan dalam ruang sidang perkara pidana dapat diselasikan dengan mudah.

Setelah Penuntut umum melaksanakan Penetapan Hari Sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, Persidangan berjalan dengan kehadiran Penuntut di ruang sidang di gedung Pengadilan Negeri. Sudah tentu berjalan proses mengadili yang mana Pasal 1 ayat 12   PERMA No 4  Tahun 2020 berbunyi Mengadili adalah serangkaian  tindakan  Hakim  untuk menenma, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan   asas   bebas, jujur,   dan tidak  memihak  di sidang  Pengadilan  dalam  hal  dan  menurut cara  yang diatur dalam undang-undang  dan secara elektronik.

Hasil dari pada Persidangan Pidana On line adalah Keputusan Hakim. Keputusan Hakim adalah Mahkotanya hakim dan telah memilik basis legalitas dan legitimasi yang kuat ditambah lagi Produk Putusan Hakin di back up   prinsip rex judicate provitate habetur, yakni Putusan hakim dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh produk Pengadilan yang lebih tinggi.


Cetak