PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK
Oleh : Arie Hazairin, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Singkawang)
Pendahuluan
Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik untuk perkara pidana. Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada Tanggal 29 September 2020, membuat jalan persidangan perkara pidana makin Pasti dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.
Tempat dan Waktu bersamaan di gelarnya Persidangan secara Elektronik di ruang sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 yang mengatakan Ruang siding secara elektonik adalah adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim.
Tentunya persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia. Melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19. Hanya saja, persidangan elektronik ini hanya berlaku pada perkara perdata, perdata agama, TUN. Di lanjutkan dengan Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020. “Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat penuh warna. Ini terjadi karena munculnya peraralatan yang mendukukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya.
Jalannya Persidangan Pidana secara On line
Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Setelah Majelis menerima berkas Perkara Pidana dengan terlihat dalam Tampilan Sistem informasi Pengadilan Penelusuran perkara (SIPP) terhadap perkara yang di tangani maka Ketua Pengadilan telah menunjuk Majelis yang menangani perkara pidana tersebut. Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 berbunyi Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, selanjutnya Pasal 1 ayat 12 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi audio visual dan sarana elektronik lainnya. Dengan daya dukung peralatan dalam ruang sidang sudah tentu jalan persidangan dalam ruang sidang perkara pidana dapat diselasikan dengan mudah.
Setelah Penuntut umum melaksanakan Penetapan Hari Sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, Persidangan berjalan dengan kehadiran Penuntut di ruang sidang di gedung Pengadilan Negeri. Sudah tentu berjalan proses mengadili yang mana Pasal 1 ayat 12 PERMA No 4 Tahun 2020 berbunyi Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menenma, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik.
Hasil dari pada Persidangan Pidana On line adalah Keputusan Hakim. Keputusan Hakim adalah Mahkotanya hakim dan telah memilik basis legalitas dan legitimasi yang kuat ditambah lagi Produk Putusan Hakin di back up prinsip rex judicate provitate habetur, yakni Putusan hakim dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh produk Pengadilan yang lebih tinggi.