DIREKTORI PUTUSAN WEBSITE PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA SISTEM INFORMASI PENGAWASAN SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK E-LEARNING LAPORAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

 

Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Negeri Singkawang

Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG

Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Singkawang.

Untuk mengajukan permohonan informasi silakan melakukan registrasi atau masuk terlebih dahulu di sini...

Tugas, Tanggungjawab & Wewenang

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN

PEJABAT DAN PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 


 

 

Profil Singkat PPID


 

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pengadilan Negeri Singkawang selaku salah satu badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Di Pengadilan Negeri Singkawang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Pengadilan Negeri Singkawang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1307/KPN.W17-U2/SK.OT1.2/VI/2024 tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • icon Bantuan Hukum
  • icon Permohonan Informasi
  • icon Pengaduan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Read More
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik Read More
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan Read More

Publish the Menu module to "offcanvas" position. Here you can publish other modules as well.
Learn More.