SEJARAH SINGKAT
PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG KELAS IB
Pengadilan Negeri Singkawang sebagai salah satu Badan Peradilan Umum Tingkat Pertama dibawah Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif merupakan salah satu pilar tegaknya suatu Negara dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia secara organisatoris, administratif, dan finansial yang sebelumnya berada dibawah Departemen Kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.21 Tahun 2004 dialihkan dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Singkawang, secara resmi mulai beroperasi sejak diresmikannya oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman RI bapak Soeroso, SH pada tanggal 2 Agustus 1978.
Pada saat itu wilayah hukum di Pengadilan Negeri Singkawang meliputi wilayah pemerintahan Tk. II Kab. Sambas. Tahun 1999 wilayah Pemerintahaan Kab. Sambas dimekarkan menjadi Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Tahun 2004 wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkayang kembali di mekarkan menjadi wilayah Pemerintahan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang ;
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berkedudukan di Kota Singkawang hingga pemekaran daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang masih meliputi daerah Pemerintahan Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Sambas resmi berdiri dengan wilayah Hukum daerah Pemerintahan Kabupaten Sambas, dengan demikian maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang hanya mencakup wilayah Pemerintahan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Bengkayang resmi berdiri dengan wilayah hukum yang meliputi wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, sehingga wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang meliputi wilayah Pemerintahan Kota Singkawang yang terdiri dari 5 Kecamatan hingga saat ini;