DIREKTORI PUTUSAN WEBSITE PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA SISTEM INFORMASI PENGAWASAN SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK E-LEARNING LAPORAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK SISTEM PERADILAN ELEKTRONIK JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

 

Selamat datang di Portal PPID Pengadilan Negeri Singkawang

Peraturan PPID

 

SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

 

Attachments:
Download this file (SK_KMA_1-144-2011.pdf)Download[SK KMA 1-144 Tahun 2011]1649 kB

Permohonan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

RKT

RENCANA KERJA TAHUNAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG KELAS 1B

 

 

Attachments:
Download this file (RKT 2018.pdf)Download[RKT tahun 2018]1001 kB
Download this file (RKT 2019.pdf)Download[RKT tahun 2019]996 kB

Peta Yurisdiksi PN Singkawang

 

 

PETA YURIDIKSI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG KELAS 1B

 

SAKIP

LAPORAN SAKIP PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG KELAS 1B

 

Attachments:
Download this file (LKJIP 2018.pdf)Download[LKJiP Tahun 2018]956 kB
Download this file (REVIEW MATRIK RENSTRA1.pdf)Download[Rencana Stategis PN Singkawang]59 kB
  • icon Bantuan Hukum
  • icon Permohonan Informasi
  • icon Pengaduan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Read More
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik Read More
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan Read More
© Tim IT Pengadilan Negeri Singkawang

Publish the Menu module to "offcanvas" position. Here you can publish other modules as well.
Learn More.