Informasi Serta Merta

INFORMASI YANG WAJIB

DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

 

 

PENGADILAN WAJIB MENGUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFORMASI YANG MENGGANGGU PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN, MELIPUTI NAMUN TIDAK TERBATAS PADA :

Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi  
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

 


Print